I. PENGERTIAN LANDASAN EKONOMI
Ekonomi adalah
sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata
Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos),
atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan
sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Landasan ekonomi adalah suatu hal yang
membahas peran ekonomi, fungsi adalah suatu hal yang membahas peran ekonomi, fungsi produksi , efisiensi,
dan efektivitas biaya dalam pendidikan. Ekonomi merupkan salah satu faktor yang
cukup berpengaruh dalam mengembangkan pendidikan.
II. HUBUNGAN
EKONOMI DENGAN PENDIDIKAN
Manusia
merupakan faktor produksi aktif yang dapat mengakumulasi modal, mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam, membangun organisasi sosial, ekonomi dan
politik. Dalam banyak literature ekonomi, faktor modal dan kemajuan teknologi
sering disebut sebagai faktor yang paling berperan dalam pertumbuhan ekonomi.
Namun keberadaan kedua faktor tersebut tidak akan banyak berguna kalau tidak
ditunjang oleh fktor lain, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM). SDM merupakan asset
utama sebuah negara , karena merupakan pelaku kegiatan ekonomi, politik,
dansebagainya. Instrumen utama untuk membangun sumber daya tersebut adalah
peningkatan kualitas program pendidikan
nasional.
A. Peran
Ekonomi dalam Pendidikan
Globalisasi
ekonomi yang melanda dunia, otomatis mempengaruhi hampir semua negara di dunia,
termasuk Indonesia. Alasannya sederhana, yaitu karena takut digulung dan
dihempaskan oleh gelombang globalisasi ekonomi dunia.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sisten ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.
Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam keadaan apapun.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sisten ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.
Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam keadaan apapun.
B. Fungsi Produksi dalam Pendidikan
Fungsi produksi adalah
hubungan antara output dengan input. Fungsi produksi dalam pendidikan ini
bersumber dari buku Thomas (tt.), yang membagi fungsi produksi menjadi tiga
macam, yaitu (1) Fungsi produksi administrator, (2) fungsi produksi psikologi,
(3) fungsi produksi ekonomi.
1. Fungsi Produksi Administrator
Pada fungsi
produksi administrator yang dipandang input adalah segala sesuatu yang menjadi
wahana dan proses pendidikan. Input yang dimaksud adalah ;
·
Prasarana
dan sarana belajar, termasuk ruangan kelas.
·
Perlengkapan
belajar, media, dan alat peraga baik di dalam kelas maupun di laboratorium,
yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.
·
Buku-buku
dan bentuk material lainnya seperti film, disket dan sebagainya.
·
Barang-barang
habis pakai seperti zat-zat kimia di laboratorium, kapur, kertas, alat tulis.
·
Waktu
guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam memproses peserta didik.
Sementara
itu yang dimaksud dengan Output dalam fungsi produksi ini adalah berbagai
bentuk layanan dalam memproses peserta didik. Lembaga pendidikan yang baik akan
memungkinkan sama atau lebih kecil daripada harga output.
2. Fungsi Produksi psikologi
Input pada
fungsi produksi ini adalah sama dengan input fungsi produksi administrator.
Output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar siswa yang mencakup
:
·
Peningkatan kepribadian
·
Pengarahan dan pembentukan sikap
·
Penguatan kemauan
·
Peningkatan estetika
·
Penambahan pengetahuan, ilmu dan teknologi
·
Penajaman pikiran
·
Peningkatan keterampilan
Namun
menghitung harga output pada fungsi produksi psikologi ini tidaklah mudah.
Sebab tidak mudah mengkuantitatifkan dan menguangkan aspek-aspek psikologi.
Suatu lembaga pendidikan dipandang berhasil dari segi fungsi produksi psikologi, kalau harga inputnya sama atau lebih kecil daripada harga outputnya.
Suatu lembaga pendidikan dipandang berhasil dari segi fungsi produksi psikologi, kalau harga inputnya sama atau lebih kecil daripada harga outputnya.
3. Fungsi Produksi Ekonomi
Input fungsi produksi ini adalah sebagai berikut :
·
Semua biaya pendidikan seperti pada input fungsi
produksi administrator.
·
Semua uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk
keperluan pendidikan seperti uang saku, transportasi, membeli buku, alat-alat
tulis dan sebagainya selama masa belajar atau kuliah.
·
Uang yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama
belajar atau kuliah, tetapi tidak didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk
belajar atau kuliah.
Sementara
itu yang menjadi outputnya adalah tambahan penghasilan peserta didik kalau
sudah tamat atau bekerja, manakala orang ini sudah bekerja sebelum belajar atau
kuliah.
Fungsi
produksi ekonomi ini bertalian erat dengan marketing di dunia pendidikan.
Marketing adalah analisis, perencanaan, implementasi dan pengawasan untuk
memberikan perubahan nilai, dengan target pasar sebagai tujuan lembaga
pendidikan. Marketing mencakup:
1.
Mendesain penawaran.
2.
Menentukan kebutuhan atau keinginan pasar dalam hal ini
calon peserta didik
3.
Menentukan harga efektif, mengadakan komunikasi,
distribusi dan meningkatkan motivasi serta layanan.
C. Ekonomi Pendidikan
Sebagai
tempat pembinaan, pendidikan tidak memandang ekonomi sebagai pemeran utama
seperti halnya bisnis. Ekonomi hanya sebagai pemegan peran yang cukup
menentukan. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju mundurnya
suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi, keahlian,
dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya.
Fungsi
ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses
pendidikan. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan, bukan untuk mendapatkan
keuntungan. Dengan demikian kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam
hal-hal berikut :
·
Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak
dapat dibuat sendiri atau bersama para siswa, orang tua, masyarakat, atau yang
tidak bisa dipinjam dan ditemukan di lapangan, seperti prasarana, sarana,
media, alat belajar/peraga, barang habis pakai, materi pelajaran.
·
Membiayai segala perlengkapan gedung seperti
air, listrik, telepon, televisi dan radio.
·
Membayar jasa segala kegiatan pendidikan seperti
pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, panitia-panitia, darmawisata, pertemuan
ilmiah dan sebagainya.
·
Untuk materi pelajaran pendidikan ekonomi
sederhana, agar bisa mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi, seperti
hidup hemat, bersikap efisien, memiliki keterampilan produktif, memiliki etos
kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
·
Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para
personalia pendidikan
·
Meningkatkan motivasi kerja
·
Membuat para personalia pendidikan lebih
bergairah bekerja.
D. Efisiensi dan Efektivitas Dana Pendidikan
Yang
dimaksud dengan efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah penggunaan
dana yang harganya sesuai atau lebih kecil daripada produksi dan layanan
pendidikan yang telah direncanakan. Sementara itu yang dimaksud dengan
penggunaan dana pendidikan secara efektif adalah bila dengan dana tersebut
tujuan pendidikan yang telah direncanakan bisa dicapai dengan relatif sempurna.
Mengapa pemerintah memandang perlu meningkatkan efisiensi pendidikan? Pertama adalah dana pendidikan sangat terbatas dan kedua, seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.
Mengapa pemerintah memandang perlu meningkatkan efisiensi pendidikan? Pertama adalah dana pendidikan sangat terbatas dan kedua, seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.
Yang dilihat dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan adalah :
·
Penggunaan uang yang sudah dialokasikan untuk
masing-masing kegiatan
·
Proses pada setiap kegiatan.
·
Hasil masing-masing kegiatan.
Carpenter (1972) mengemukakan prinsip umum menilai efektivitas sebagai berikut:
·
Menilai efektivitas adalah berkaitan dengan
problem tujuan dan alat memproses input untuk menjadi output.
·
Sistem yang dibandingkan harus sama, kecuali
alat pemrosesnya.
·
Mempertimbangkan semua output utama. Dalam
pendidikan. Yang dikatakan output utama adalah jumlah siswa yang lulus.
·
Korelasi diharapkan bersifat kausalitas. Yaitu
korelasi antara cara memproses dengan output harus bersifat kausalitas.
III. URUGENSI EKONOMI SEBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN
Pendidikan
menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi
perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, tidaklah heran apabila negara
yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi
tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Pendidikan
sebagai hak asasi individu anak bangsa telah diakui dalam UUD 1945 pasal 31
ayat 10 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dalam Undang-undang. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik
orangtua, masyarakat, maupun pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan
bangsa melalui pendidikan (UU RI No. 2 tahun 2003:37).
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa perkembangan pengetahuan manusia melalui proses
pendidikan formal sangat penting bagi perkembangan ekonomi. Sehubungan dengan
itu, semua usaha yang akan dicapa melalui proses pendidikan, terutama
pendidikan formal ia senantiasa melibatkan aspek ekonomi. Pencapaian prestasi
belajar maupun mengajar sangat ditunjang oleh kelengkapan sarana dan prasarana
belajar sarana dan prasarana mengajar. Untuk melengkapi sarana dan prasarana
tersebut haruslah dengan dana (uang/alat pembayaran sah), sehingga semakin
banyak tujuan yang akan dicapai akan semakin banyak pula dibutuhkan ekonomi.
Dalam
membangun pendidikan memang diperlukan dana besar dan diperlukan perhatian
pemerintah terhadap kondisi pendidikan. Terutamama dengan mengubah anggaran
pendidikan menjadi lebih besar.
Dalam UU Nomor
20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga
negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk
mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi
anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBN.
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran
pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu
dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan
visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anggaran Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi
anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,
termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja
negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009
adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi
anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp
1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20
persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945,
juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008
Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya
dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi
kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20
persen untuk pendidikan.
Selain itu,
Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen
dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat
anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan
dengan amanat UUD 1945.
Hal tersebut
harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak
menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran
2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian
dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD
1945.
Sedangkan
pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja
pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja
pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU,
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen
Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM,
Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen
Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan
Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara
untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH
Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi
Khusus Pendidikan.
Saat ini,
meskipun harus diakui bahwa kebijakan pendidikan nasional telah menunjukkan
beberapa perkembangan yang berarti, masih belum tumbuh secara maksimal
kesadaran di masyarakat tentang pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka
panjang dan penentu terjadinya mobilitas sosial. Masih cukup besar pemahaman
bahwa pendidikan hanya bisa dijalankan ketika perekonomian dan tingkat kesejahteraan
sudah cukup maju. Meskipun pemahaman ini cukup rasional mengingat pendidikan
membuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi tidak seharusnya melahirkan
pemikiran bahwa pendidikan serupa dengan proses konsumerisasi yang hanya bisa
dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kuat secara ekonomi. Jika demikian,
maka tidak akan pernah terjadi mobilitas vertikal naik dari kelompok ekonomi
lemah. Padahal, pendidikanlah saluran utama bagi terjadinya mobilitas sosial
tersebut. Masyarakat harus menyadari bahwa, pendidikan bukanlah “barang
konsumsi” yang hanya bisa didapatkan oleh kelompok masyarakat ekonomi kuat,
tetapi hak setiap warga negara yang harus diperoleh untuk membangun mobilitas
sosial.
Survei kecil yang dilakukan oleh tim Ma’arif Online, misalnya, yang
menyodorkan pernyataan “Masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, kemungkinan
besar akan mampu mengembangka pendidikan yang berkualitas” mendapatkan respons
sebagai berikut:
1. Sangat Tidak
Setuju : 1.82%
2. Tidak
Setuju
: 1.82%
3. Ragu-Ragu
: 9.09%
4. Setuju
: 23.64%
5. Sangat
Setuju
: 63.64%
(N : 55)
Oleh sebab itu, selain memberikan fasilitas
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan para pejuang pendidikan, Pemerintah
perlu menyusun strategi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pendidikan, sehingga pada akhirnya tumbuh kesadaran “kelas” yang
merupakan modal berharga bagi terjadinya mobilitas sosial yang dinamis dan
progresif.
Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa alokasi
anggaran pendidikan, terutama bagi pelaku pendidikan yaitu pendidik dan peserta
didik memiliki julah yang signifikan. Dari anggaran 20% bagi sektor pendidikan
tentunya sangat mendukung bagi peningkatan Sumber Daya manusia (SDM). Tentunya
diperlukan adanya keseriusan dari pemarintah sebagai pemegang hak proposal
budget untuk merealisasikan anggaran 20%.
Awas!! Baca Pelanggaran Hak Cipta atau anda akan saya laporkan jika sengaja meng-copas!!